SEBAGAI BERIKUT:
- LATIHAN RUTIN AKAN LEBIH DITINGKATKAN KUALITASNYA, SEPERTI JENIS DAN TINGKAT LATIHAN YG MULAI DIEFEKTIFKAN SERTA AGENDA LATIHAN YG DISESUAIKAN PER JENJANG (KALAU MEUNGKINKAN TIDAK ADA LATIHAN BERSAMA DALAM SATU SASANA)
- ANGGOTA, ASISTEN PELATIH, PELATIH, PEMBINA YANG TIDAK HADIR DALAM LATIHAN RUTIN (3X) TIGA KALI BERTURUT-TURUT AKAN DIBERHENTIAN ATAU DIKELUARKAN DARI PERGURUAN DENGAN DITANDAI:
DITERBITKANNYA SURAT PEMBERHENTIAN/D.O. DARI SEKRETARIAT PUSAT DAN DILAKUKAN PENARIKAN KTA (KARTU TANDA ANGGOTA) - SETIAP ANGGOTA YANG TIDAK HADIR DALAM KEGIATAN/ACARA RESMI PERGURUAN 3X (TIGA KALI) BERTURUT-TURUT AKAN DI DROP OUT /DO DARI PERGURUAN.
- KETIDAK HADIRAN DALAM ITEM 2 DAN 3 DIATAS ADALAH KETIDAK HADIRAN BAIK DENGAN IJIN MAUPUN TIDAK.
- AKAN DIBERLAKUKANNYA SANKSI (RINGAN - BERAT) UNTUK SETIAP INDISIPLINER ANGGOTA
- PENUNGGAKAN PEMBAYARAN ADMINISTRASI AKAN DILIPAT GANDAKAN, SEBAGAI SANKSI
- KESETIAN KELUARGA BESAR TERHADAP PERGURUAN DAN MASTER AKAN SELALU DINILAI SEBAGAI PERTIMBANGAN PENGAMBILAN SIKAP BAGI MASTER
- ANGGOTA STRIP PUTIH HARUS TUNJUKKAN KESETIAAN DULU PADA PERGURUAN DAN MASTER, SEBELUM MENUJU KE UKT, TANPA ITU PUTIH GAK AKAN BISA KE JENJANG DIATASNYA
- UNDANG-UNDANG DASAR INFA DAH JADI, TINGGAL PENGGANDAAN DAN PENDELIVERAN KE SASANA
- SETIAP AKHIR BULAN PARA PENGURUS SASANA DIKETAHUI OLEH LEADER SASANA, HARUS MENGIRIMKAN LAPORAN RUTIN KE SEKRETARIAT PUSAT, FORMAT LAPORAN DAPAT DIAMBIL DI SEKRETARIAT PUSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar